Tim Resmob Polres Touna Tangkap DPO Pelaku Korupsi APBDes Tanjung Pude, Kecamatan Una Una di Gorontalo
TOUNA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap DA (36), pelaku buronan dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una.
Pelaku adalah seorang wiraswasta asal Desa Lembanya, Kecamatan Una Una menjadi buronan polisi sejak 8 Oktober 2024, setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/15/X/RES.3.3./2024/Reskrim.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/3/VI/2025/SPKT/Polres Touna, tanggal 7 Juni 2024. Akibat perbuatannya, Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 362. 316. 347, 03.
“DA ditangkap oleh Tim Resmob Polres Touna, di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinasi Gorontalo, Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 20.00 Wita,” ucap Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono dalam keterangan rilisnya yang dibagikan kepada awak media, Jumat (19/7/2025).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/3/VI/2025/SPKT/Polres Touna, tanggal 7 Juni 2024. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 362. 316. 347, 03.
Iptu Martono menyebutkan, pelarian pelaku terdeteksi berpindah-pindah lokasi. Awalnya, ia melarikan diri dari Desa Lembanya menuju Desa/Kelurahan Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
“Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob, pada 12 Juli 2025, diketahui pelaku telah bergeser ke Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo,” sebutnya.
Lanjut kata Iptu Martono, Tim Resmob kemudian melakukan identifikasi dan menemukan pelaku bergabung dengan sekitar 30 penambang PETI di area pertambangan di Kecamatan Dengilo, Pohuwato.
“Setelah berkoordinasi dengan Unit Tipikor Satreskrim Polres Touna dan meminta back up dari Resmob Polres Pohuwato, tim gabungan bergerak menuju lokasi pertambangan,” ujarnya.
“Saat ini, pelaku dalam kondisi sehat jasmani dan sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Touna untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti terkait kasus ini telah disita oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Touna,” tutup Iptu Martono. (yya/**)
Tidak ada komentar