
TOUNA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna), akhirnya menuntaskan kasus narkotika dengan tersangka TL alias Upik (38) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.
Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H seizin Kapolres mengatakan, tersangka TL beserta barang bukti diserahkan penyidik Satresnarkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna untuk selanjutnya disidangkan.
“Tersangka TL pada Kamis 29 Agustus 2024 sekitar pukul 17.45 Wita di Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna,” kata AKP I Gede Krisna.
“Barang bukti yang disita 4 paket serbuk Kristal yang di Duga Narkotika jenis sabu 10.90, 1 buah timbang digital, 1 buah pirex, 1 set alat isap (Bong), 1 Buah toples plastik, 71 buah plastik klip kosong dan 1 Unit handpone merk Redmi warna hitam,“ sebut Kasat.
Kasat mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas kasus narkotika itu, maka penyidik akhirnya menuntaskan kasus tersebut.
“Sejak penangkapan penyidik terus berupaya untuk menuntaskan. Pada Hari ini, Selasa (15/10/24)) pukul 09.30 Wita, penyerahan Tahap II dilaksanakan oleh Bripka Erwin Udding, Bripka Kamaruddin dan Briptu Pahri Shar Umago yang diterima oleh JPU Muh. Dhimas Trisakti, SH,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan surat pemberitahuan berkas dinyatakan lengkap P21 No : B- 1527 / P. 2.18 / Enz.1/ 10 / 2024 tanggal 14 Oktober 2024.
“Tersangka beserta barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap. Selanjutnya dititip JPU ke Lapas Kelas IIB Ampana,” pungkasnya. ****
Tidak ada komentar