Cegah Kerusakan Laut, Polisi dan Warga Kabalutan Pasang Spanduk Larangan Bom Ikan di Pasar

Redaksi
6 Des 2025 19:41
1 menit membaca

Update Sulteng, Touna – Kepolisian Sektor (Polsek) Walea Kepulauan mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan praktik pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut.

Pada hari Sabtu (06/12/2025) Bhabinkamtibmas Bripka Rekwanli yang bekerja sama dengan warga setempat memasang spanduk imbauan bertuliskan “STOP BOOM IKAN” di Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako.

Lokasi yang dipilih adalah Pasar Rakyat Desa Kabalutan, sebuah pusat aktivitas utama masyarakat, untuk memastikan pesan tersebut dapat dilihat dan dibaca secara luas.

Kapolsek Walea Kepulauan, Iptu Arisanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan bagian dari edukasi hukum yang mendalam.

“Pemasangan banner himbauan ‘STOP BOOM IKAN’ ini bertujuan memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat Desa Kabalutan mengenai hukum pidana bagi pelaku Boom Ikan,” ujar Iptu Arisanto.

“Kami berharap informasi ini dapat menimbulkan rasa takut dan kesadaran tinggi bagi warga untuk tidak lagi melakukan praktik yang melanggar hukum dan merusak lingkungan ini,” ucapnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Polsek Walea Kepulauan dalam menjaga kelestarian laut dan memberikan pemahaman bahwa pengeboman ikan adalah kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum pidana.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *